ANGGARAN DASAR PERSAKMIMUKADDIMAH Hidup sehat merupakan salah satu hak azasi dan elemen dasar kehidupan yang senantiasa didambakan oleh umat manusia. Untuk mencapai hidup sehat diperlukan upaya sistematis dan perencana melalui pendekatan promotif, preventif dan rehabilitatif.
Bahwa upaya pemerataan pembangunan di bidang kesehatan merupakan tanggung jawab bagi setiap komponen masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Bahwa setiap upaya peningkatan derajat kesehatan hendaknya melalui pengembangan dan pemberdayaan masyarakat baik secara individu, kelompok dan kelembagaan.
Sarjana kesehatan masyarakat merupakan salah satu komponen utama tenaga kesehatan yang memfokuskan diri pada upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit. Kerjasama dan keterpaduan antar sarjana kesehatan masyarakat dalam mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologinya menjadi penentu keberhasilan pencapaian pembangunan kesehatan secara optimal.
Atas dasar itulah dan dengan rahmat Allah SWT, maka kami Sarjana Kesehatan Masyarakat menghimpun diri dalam suatu wadah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB I
NAMA
Pasal 1
Organisasi ini bernama Persatuan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia dan selanjutnya disingkat menjadi PERSAKMI
BAB II
WAKTU PENDIRIAN
Pasal 2
Organisasi ini didirikan pada tanggal 21 Mei 1998 di Ujung pandang untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB III
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan dan berkantor pusat di Ujung pandang, Sulawesi Selatan.
BAB IV
AZAS
Pasal 4
Organisasi ini berazaskan Pancasila
BAB V
VISI
Pasal 5
Meningkatkan status dan derajat kesehatan masyarakat yang bertumpu pada pemanfaatan potensi masyarakat menuju keberdayaan dan kemandirian.
MISI
Pasal 6
Untuk mencapai visi tersebut, misi organisasi adalah :
Menggali potensi dalam masyarakat guna meningkatkan pembangunan kesehatan di Indonesia.
Menyusun dan mengembangkan program kesehatan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam segala program pembangunan kesehatan di Indonesia.
Memandirikan masyarakat untuk hidup secara sehat produktif.
BAB VI
TUJUAN
Pasal 7
Organisasi ini bertujuan untuk berpartisipasi aktif dalam rangka peningkatan status dan derjat kesehatan masyarakat melalui pemberdayaan potensi masyarakat.
BAB VII
USAHA
Pasal 8
1. Untuk mencapai tujuan, Organisasi ini melaksanakan usaha-usaha:
Menyediakan informasi, tentang potensi tenaga kerja kesehatan masyarakat dalam upaya peningkatan status dan derajat kesehatan
Meningkatkan advokasi agar mendapat dukungan yang lebih besar bagi program pembangunan kesehatan.
Melaksanakan kegiatan penelitian dan memanfaatkan hasil penelitian pihak lain untuk kegiatan pengembangan program organisasi.
Melaksanakan kegiatan secara bertahap dan berkesinambungan sehingga mengurangi ketergantungan dari pihak lain.
2. Seluruh usaha yang dilaksanakan organisasi dalam arti kata seluas-luasnya sepanjang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan organisasi.
BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan Organisasi terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan
Syarat dan hal lain tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah tangga.
BAB IX
ORGANISASI
Pasal 10
Struktur organisasi terdiri dari pengurus pusat, pengurus wilayah dan pengurus cabang.
Dalam menjalankan etika profesi, maka struktur organisasi dilengkapi dengan Dewan Etik pada tiap tingkatan.
KEPENGURUSAN
Pasal 11
Kepengurusan Organisasi sekurang-kuranngnya terdiri dari unsur ketua, sekretaris, bendahara dan divisi.
Masa kepengurusan Organisasi ditetapkan tiap periode selama 3 (tiga) tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali
Ketua dan anggota pengurus Organisasi dipilih dan disusun berdasarkan hasil kongres/konferensi.
BAB X
MUSYAWARAH
Pasal 12
Musyawarah dan rapat pengurus terutama terdiri atas kongres/konferensi, musyawarah kerja, dan rapat harian
BAB XI
KEKAYAAN
Pasal 13
Kekayaan Organisasi adalah seluruh harta kekayaan yang diperoleh, tidak ditentukan besarnya dan dapat diperbesar melalui berbagai bentuk sumber kekayaan yang halal, sah dan tidak mengikat serta hasil usaha yang halal, sah dan tidak bertentangan dengan tujuan.
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan Organisasi adalah seluruh dana yang diperoleh dari modal pokok atau uang pangkal, iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat serta hasil usaha yang halal, sah dan tidak bertentangan dengan azas dan tujuan organisasi.
BAB XIII
PERUBAHAN
Pasal 15
Anggaran Dasar Organisasi ini dapat diubah dan ditinjau kembali melalui kongres/konferensi.
BAB XIV
PEMBUBARAN
Pasal 16
Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan oleh kongres/konferensi yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah pengurus dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari anggota pengurus yang hadir.
Keputusan tentang pembubaran Organisasi diberitahukan kepada pemerintah dan instansi/organisasi yang terkait selambat-lambatnya dua bulan setelah pembubaran.
Segera setelah pembubaran, Organisasi harus menyelesaikan urusan utang piutang dan hal khusus lainnya.
Kekayaan dan keuangan yang masih ada setelah pembubaran Organisasi akan diserahkan kepada organisasi yang azas, tujuan, dan usaha yang sama dengan Organisasi ini.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Ketentuan lain yang belum dicantumkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Sifat keanggotaan Organisasi bersifat perseorangan dan terbuka
Pasal 2
Status
Status keanggotaan Organisasi terdiri atas:
Anggota biasa, yaitu Sarjana Kesehatan Masyarakat yang telah terdaftar sebagai anggota melalui dewan etik.
Anggota luar biasa, yaitu sarjana kesehatan masyarakat yang belum memenuhi persyaratan sebagai anggota biasa Persakmi
Anggota kehormatan, yaitu mereka yang telah berjasa pada Organisasi.
Pasal 3
Syarat
Syarat anggota biasa adalah:
Warga negara Indonesia.
Lulusan Program Strata Satu Kesehatan Masyarakat pada perguruan tinggi di Indonesia.
Menyetujui dan bersedia mentaati AD/ART dan atau peraturan serta ketentuan lainnya Organisasi ini.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
Setiap anggota biasa mempunyai hak bicara , satu hak suara, serta memilih dan diplih
Setiap anggota biasa berkewajiban membayar uang pangkal dan iuran anggota yang besarnya ditetapkan oleh kongres/konferensi
Setiap anggota biasa berhak berpartisipasi dalam musyawarah dan rapat sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
Setiap anggota berhak untuk meminta dan memperoleh bahan informasi tentang Organisasi dan pelayanan lainnya.
Setiap anggota berhak dan berkewajiban menjunjung tinggi kode etik dalam melaksanakan setiap pengabdian profesi.
Setiap anggota berhak dan berkewajiban untuk memelihara dan menjaga nama baik Organisasi.
Pasal 5
Sanksi
Sanksi bagi anggota dan pengurus yang melanggar AD/ART, aturan dan ketentuan lain organisasi ini dengan mencemarkan atau merusak nama baik Organisasi dapat berupa:
Teguran lisan
Peringatan tertulis, setelah mendapat teguran lisan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut.
Diberhentikan atau dicabut hak keanggotaan dan atau kepengurusannya setelah mendapat peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut.
Pertimbangan dan penjatuhan sanksi dilakukan setelah kesempatan pembelaan diri di hadapan dewan etik dalam rapat yang khusus dilaksanakan untuk keperluan itu.
Pasal 6
Pemberhentian
Keanggotaan dapat berakhir atau hilang karena yang bersangkutan:
Meninggal dunia
Berhenti atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri secara tertulis dengan pertimbangan dan alasan yang diajukan sendiri melalui pengurus.
Dinon-aktifkan atau diberhentikan sementara
Diberhentikan secara tetap oleh pengurus pusat melalui rapat yang khusus dilaksanakan untuk keperluan itu.
Anggota biasa yang masih dinon-aktifkan atau telah diberhentikan secara tetap tidak diperbolehkan aktif dalam kepengurusan dan kegiatan Organisasi, kecuali karena sesuatu hal atau pertimbangan yang bersifat luar biasa berdasarkan keputusan pengurus pusat.
Pasal 7
Pendaftaran
Organisasi membuka kesempatan bagi segenap strata satu Sarjana Kesehatan Masyarakat untuk menjadi anggota.
Pendaftaran calon anggota biasa dilakukan dengan mendaftarkan diri melalui pengurus di tingkat cabang sesuai dengan domisili di mana yang bersangkutan melakukan aktivitas sehari-hari dengan melampirkan keterangan yang diperlukan untuk memperoleh persetujuan cabang.
Administrasi anggota dilakukan melalui tingkat cabang untuk selanjutnya di registrasi di tingkat wilayah dan pusat.
Anggota biasa yang telah terdaftar memiliki kartu tanda anggota yang dikeluarkan oleh pengurus pusat.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 8
Struktur
Struktur organisasi berbentuk vertikal dari tingkat pusat hingga ke tingkat wilayah dan cabang.
Struktur organisasi kepengurusan pada setiap tingkat sekurang-kurangnya terdiri atas masing-masing seorang ketua, sekretaris, bendahara serta dilengkapi dengan divisi dan dewan etik.
Struktur organisasi dilengkapi dengan Dewan Etik pada tiap tingkatan.
Struktur dan mekanisme kerja organisasi kepengurusan secara lengkap pada setiap tingkat akan ditetapkan lebih lanjut dalam aturan dan ketentuan lainnya yang tersendiri berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 9
Kepengurusan
Kepengurusan di tingkat pusat disebut pengurus pusat, yang berkedudukan di mana ketua umum berdomisili.
Kepengurusan di tingkat propinsi disebut pengurus wilayah, yang berkedudukan di ibukota propinsi.
Kepengurusan di tingkat cabang/kabupaten/ kotamadya disebut pengurus cabang, yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kotamadya.
Pengurus wilayah dan cabang harus berdomisili sesuai wilayah kerjanya sehari-hari.
Pasal 10
Jabatan
Anggota pengurus dapat merangkap jabatan dalam lain bagian struktur organisasi sepanjangs esuai dengan persyaratan, kriteria dan mekanisme pemilihan berdasarkan hasil kongres/konferensi
Masa jabatan setiap pengurus sesuai dengan masa kepengurusan yang ditetapkan selama 3 (tiga) tahun.
Jabatan pengurus dapat berakhir atau hilang apabila yang bersangkutan:
Telah habis masa kepengurusannya/telah terbentuk kepengurusan baru.
Berhenti atau mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
Diberhentikan karena melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga menurut pertimbangan dewan etik.
Pasal 11
Wewenang, Tugas dan Fungsi
Kepengurusan Organisasi ini mempunyai wewenang, menjalankan tugas dan fungsi menurut struktur organisasi, mekanisme kerja dan jabatan pengurus akan diatur secara lebih lanjut dalam aturan dan ketentuan Organisasi lainnya berdasarkan hasil kongres/konferensi.
BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 12
Tingkat Pusat
Kongres/konferensi Organisasi dilaksanakan setiap tiga tahun sekali, dengan dihadiri oleh badan kelengkapan pengurus pusat, utusan wilayah, utusan cabang dan undangan lainnya.
Rapat pengurus pusat dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam satu tahun.
Rapat-rapat harian tim kerja atau panitia pelaksana kegiatan diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 13
Tingkat Wilayah/Provinsi
Musyawarah wilayah Organisasi dilaksanakan setiap tiga tahun sekali, dengan dihadiri oleh pengurus harian wilayah, utusan cabang dan undangan lainnya.
Rapat pengurus daerah dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam satu tahun.
Rapat-rapat harian tim kerja atau panitia pelaksana kegiatan diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 14
Tingkat Cabang/Kabupaten/Kota
Musyawarah Cabang Organisasi dilaksanakan setiap tiga tahun sekali, dengan dihadiri oleh pengurus harian cabang, anggota biasa cabang dan undangan lainnya.
Rapat pengurus cabang dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam satu tahun.
Rapat-rapat harian tim kerja atau panitia pelaksana kegiatan diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 15
Keadaan Luar Biasa
Kongres/Konferensi dilaksanakan setiap tiga tahun sekali dengan dihadiri oleh badan kelengkapan pengurus pusat, utusan wilayah, cabang dan undangan lainnya.
Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan Kongres/konferensi Luar Biasa (KLB) atas usulan tertulis oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah cabang aktif atau berdasarkan hasil musyawarah/rapat pengurus pusat yang disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah wilayah aktif.
Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan Musyawarah daerah Luar Biasa atas usulan tertulis oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah cabang aktif atau berdasarkan hasil musyawarah/rapat pengurus daerah yang disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah daerah aktif
Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan musyawarah cabang Luar Biasa atas usulan tertulis oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota biasa atau berdasarkan hasil musyawarah/rapat pengurus cabang yang disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota biasa
Pasal 16
Wewenang Kongres/Konferensi
Menerima dan mengesahkan laporan pelaksanaan kebijakan dan laporan keuangan pengurus pusat
Mengesahkan pengurus pusat
Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan pokok-pokok program organisasi
Memilih ketua pengurus dan menyusun kepengurusan pusat
Mengangkat dan mengukuhkan anggota biasa, luar biasa dan kehormatan
Mengadakan peninjauan kembali dan perubahan AD/ART organisasi
Pasal 17
Wewenang Musyawarah Wilayah/Cabang
Menerima dan mengesahkan laporan pelaksanaan kebijakan dan laporan keuangan pengurus wilayah/cabang
Mengesahkan pengurus wilayah/cabang
Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan pokok-pokok program organisasi
Memilih ketua pengurus dan menyusun kepengurusan wilayah/cabang
Mengangkat dan mengukuhkan anggota biasa, luar biasa dan kehormatan untuk diusulkan pengukuhannya pada kongres/konferensi
Membahas penjatuhan sanksi bagi anggota wilayah/cabang yang melanggar untuk diajukan dalam kongres/lonferensi
Pasal 18
Quorum
Setiap musyawarah/rapat organisasi dinyatakan sah untuk dialksanakan dan mencapai syarat quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pengurus
Apabila syarat quorum tidak terpenuhi, maka musyawarah/rapat pengurus dianggap sahsetelah ditunda selama 1 x 24 jam dan telah ada pimpinan sidang yang telah ditunjuk pada sedikitnya 5 orang pengurus
Pasal 19
Keputusan
Keputusan dalams etiap musyawara/rapat pengurus diambil secara mufakat (aklamasi)
Apabila aklamasi tidak tercapai, maka keputusan dapat diambil berdasarkan perhitungan jumlah suara terbanyak sesuai ketentuang tentang hak suara
BAB IV
ATRIBUT
Pasal 20
Logo, Bendera dan Lagu
Atribut organisasi terdiri dari atas logo/lambang, bendera dan lagu
Aturan dan ketentuan tentang atribut lebih lanjut akan diatur dalam ketentuan tersendiri sesuai hasil kongres/konferensi.
BAB V
PEMBUBABAN
Pasal 21
Pembubaran Organisasi
Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan oleh kongres/konferensi yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah pengurus dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari anggota pengurus yang hadir.
Keputusan tentang pembubaran Organisasi diberitahukan kepada pemerintah dan instansi/organisasi yang terkait selambat-lambatnya dua bulan setelah pembubaran.
Segera setelah pembubaran, Organisasi harus menyelesaikan urusan utang piutang dan hal khusus lainnya.
Kekayaan dan keuangan yang masih ada setelah pembubaran Organisasi akan diserahkan kepada organisasi yang azas, tujuan, dan usaha yang sama dengan Organisasi ini.